Minggu, 10 April 2011

musaqoh, muzara'ah dan mukhobarah

1.Musaqoh.
a.pengertian.
Secara etimologi (bahasa) musaqoh diambil dari kata al-saqa, yaitu penyiraman musaqoh transaksi dalam pengairan, oleh penduduk madinah disebut mu’amalah.
Secara terminilogi, ulama memberikan definisi dari musaqoh sebagai berikut :
Menurut abdurahman al-jaziri :
“ akad pemeliharaan pohon kurna, tanaman (pertanian) dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu”
Menurut malikiyah :
“ sesuatu yang tumbuh di tanah”
Menurut ulama syafi’iyah :
“ memperkejakan petani penggarap untuk menggarap kurma atau pohon anggur saja dengan cara mengairi dan merawatnya, dan hasil kurma atau anggur itu 0dibagi bersama antara pemilik dan petani yang menggarap “
Dari uraian yang diberikan oleh para ulama, dalam hemat kami bahwa musaqoh adalah perjanjian ( akad ) antara pemilik kebun dan pekerja dengan tujuan untuk memelihara kebun tersebut agar hasilnya maksimal, kemudian hasilnya milik keduanya sesuai dengan kesepakan bersama yang telah ditentukan sebelumnya.

b.Dasar Hukum musaqoh.
Menurut jumhur ulama, hukum musaqoh yaitu boleh ( mubah ) berdasarkan sabda Nabi muhammad SAW.
“ dari ibnu umar, sesungguhnya nabi muhammd saw, telah memberikan kebun beliau kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian : mereka akan memperoleh dari hasilnya, baik buah-buahab maupun hasil tanamannya “
( HR. Muslim )

c.Rukun dan Syarat musaqoh.
Menurut jumhur ulama rukun musaqoh sbb :
Dua orang/ pihak yang melakukan transaksi.
Tanah atau kebun yang di jadikan musaqoh.
Jenis usaha yang akan dilakukan penggarap.
Ketentuan mengenai hasil atau kesepakatan.
Masa kerja ( tenggang waktu ) yang diberikan.
Shigat ( ijab dan qobul ).
d.Syarat-syarat musaqoh.
Adapun syarat-syarat musaqoh adalah sbb :
Kedua belah pihak yang melakukan transaksi musaqoh harus orang yang cakap bertindak hukum yakni, dewasa ( aqil baligh ) dan berakal.
Objek musaqoh harus terdiri dari pohon yang mempunyai buah.
Menjelaskan bagian penggarap.
Hasil dari pohon dibagi antara dua orang yang melekukan akad.
Sampai batas akhir yang teleh ditentukan.

d.Berakhirnya Akad Al-Musaqah
Menurut para ulama fiqh berakhirnya akad al-musaqah itu apabila :
1) Tenggang waktu yang disepakati dalam akad telah habis.
2) Salah satu pihak meninggal dunia.
3) Ada udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.

e.Hikmah musaqoh.
Adapun hikmah musaqoh adalah sbb :
Menghilangkan kemiskinan dari pundak orang-orang miskin sehingga dapat mencukupi kebutuhannya.
Saling tukar manfaat diantara keduanya.
Kalau seandainya tidak ada ajad musaqoh maka lama-kelamaan tumbuhan tsb akan mati.

2.Muzara’ah dan Mukhabarah.
a. pengertian.
Secara etimologi, muzara’ah adalah kerja sama dibidang pertanian antara pihak pemilik tanah dan petani penggarap.
Secara terminologi yaitu proses pengelolaan pada sebidang tanah dengan sebagian apa-apa yang dikeluarkan darinya sedangkan benih dari orang yang bekerja.
Ulama malikiah mendefinisikan sbb :
“ perserikatan dalam pertanian “
Ulama Hanbaliah sbb :
“ penyerahan tanah pertanian kepada petani untuk digarap dan hasilnya dibagi rata “
Ulama safi’iyah sbb :
“ pengelolaan tanah oleh petani dengan imbalan hasil pertanian sedangkan bibit pertaniannya disediakan penggarap tanah “
Pada dasarnya Muzara’ah dan mukhabarah sama namun perbedaannya terletak pada bibitnya, kalau Muzara’ah bibitnya dari pemilik tanah sedangkan mukhabarah dari penggarap.
Dari definisi-definisi di atas kami dapat menyimpulkan bahwa muzara’ah adalah proses dari seorang pemilik tanah lalu ia mengerjakan seorang petani untuk digarap agar tanahnya dapat menghasilkan sesuatu.

b. Dasar Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah.
Kebanyakan ulama fiqh Bahwa muzara’ah dan Mukhabarah, hukumnya boleh (mubah) disamping dapat dipahami dari keumuman firman Allah taala yang menuyuruh untuk salng tolong menolong dan secara khusus hadit Nabi dari Ibnu Abbas menurut riwayat al-bukhari berbunyi :
“ bahwasannya rosulullah SAW memperkerjakan penduduk khaibar (dalam pertanian) dengan imbalan bagian dari apa yang dihasilkannya, dalam bentuk tananman atau buah-buahan” . (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud dan Nasa’i)
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرٍ عَلَى مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ
“Dari Ibnu Umar rahuma bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah memperkerjakan penduduk khoibar dengan memperoleh setengah dari hasilnya berupa buah dan tanaman.”
c. Rukun dan Syarat Muzara’ah dan mukhabarah.
Jumhur ulama membolehkan akad Muzara’ah mengemukakan rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga akad dianggap sah. Rukun Muzara’ah menurut mereka sbb :
Pemilik tanah.
Petani penggarap.
Objek al-muzara’ah, yakni antara manfaat dan hasil kerja petani.
Shighat.
Adapun syarat-syaratnya sbb :
Mukallaf
Syarat Benihnya harus jelas.
Syarat Menyangkut tanah sbb :
1.menurut adapt dikalangan petani tanah itu boleh digarap.
2.batas-batas tanah itu jelas.
3.tanah itu diserahkan sepenuhnya kepada petani.
Syarat yang menyangkut hasil panen sbb :
1.pembagian hasil panenbagi masing-masing pihak harus jelas.
2.hal itu benar-benar milik bersama orang yang berakad tanpa boleh ada pengkhususan.
3. pembagian hasil panen itu ditentukan.
d.Hikmah muzara’ah dan mukhabarah.
Muzara’ah dan mukhabarah disyari’atkan untuk menghindari adanya kepemilikan yang kurang dapat dimanfaatkan bagi pemiliknya.
Muzara’ah dan mukhabarah terdapat pembagian yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak yang saling berakad antara keduanya.
e.Zakat muzara’ah dan mukhabarah.
Jika dipandang dari siapa asal benihnya tanaman, maka dalam muzara’ah yang wajib zakat adalah pemilik tanah sedangkan mukhabarah yang berzakat adalah penggarap tanah.

3.Mudharabah atau Qiradh.
a. pengertian.
Mudharabah dari segi etimologi dari kata, al- dharb, yang berarti adalah berpergian atau berjalan. Selain itu disebut jua qiradh, yang berarti al-qath’u (potongan) karena pemilikmemotong hartanya untuk diperdaganngkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.
Secara terminologi menurut para fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua pihak saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan sebelumnya.

b.Dasar Hukum mudharabah.
Melakukan mudharabah itu hukumnya boleh sebagaiman hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu majah dari shuhaib RA. Bahwasannya Rosulullah SAW telah bersabda :
“ ada 3 perkara yang diberkati : jual beli yang ditangguhkan memberi modal dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga bukan untuk dijual.”

c.Rukun dan Syarat mudharabah.
Menurut ulama syafi’iyah rukun-rukun ada 6 (enam) yakni :
1.pemilik barang yang menyerahkan.
2.yang bekerja.
3.aqad mudharabah.
4.mal (harta)
5.amal (perbuatan)
6.keuntungan.
Sedangkan syarat-syaratnya menurut sayid sabiq sbb :
1.Modal atau barang.
2.bagi yang berakad itu mukallaf.
3.Modal harus diketahui dengan jelas.
4.keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan modal harus jelas prosentasinya.
5.ijab dan qobul.
6.mudharad bersifat mutlak (tidak mengikat)

d.Hikmah mudharabah.
Islam mensyariatkan akad keja sama mudharaf untuk memudahkan orang, karna sebagian mereka tidak mempunyai harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya maka syariat membolehkannya kerja sama agar mereka bisa saling mengambil manfaat, allah taala tidak mensyriatkan suatu akad kecuali meujudkan kemaslahatan bukan kerusakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar